Audit Mutu internal (AMI) merupakan salah satu audit yang dilaksanakan Perguruan Tinggi sebagai bentuk evaluasi diri. Kegiatan Audit Mutu Internal merupakan amanat Undangundang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 52 yang menegaskan bahwa Penjaminan Mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, dikenal dengan singkatan PPEPP. Pada ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

Hari ini tanggal 06 Desember 2022, Program Studi Matematika menjalani AMI dari LPM UIN Alauddin Makassar.